BSIP GORONTALO SIAP BERIKAN KONTEN INFO PERTANIAN BAGI MASYARAKAT
Solo, (07/09) – Pemanfaatan media sosial sangat luas. Media sosial dapat dimanfaatkan sebagai media pemasaran, dagang, mencari koneksi, memperluas pertemanan, dll. Bagi instansi pemerintah, media sosial dapat menjadi alat untuk berkomunikasi kepada publik, membangun kepercayaan publik, mengedukasi, maupun menyosialisasikan kebijakan publik. Oleh karena itu, media sosial dapat dimanfaatkan oleh Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) untuk meningkatkan kedekatan, keterikatan, dan hubungan yang baik dengan masyarakat.
Badan Standarisasi Intrumen Pertanian (BSIP) telah melaksanakan kegiatan konsolidasi dan standardisasi kehumasan Lingkup BSIP. Konsolidasi kehumasan dilaksanakan guna memperkuat pemahaman dan kompetensi petugas kehumasan. Sementara standardisasi kemumasan dilaksanakan untuk menyamakan persepsi antar petugas kehumasan lingkup BSIP.
Untuk itu saatnya bergegas, para pengelola media sosial di BSIP Gorontalo harus memiliki perencanaan dan pengelolaan yang baik dan terukur. Konten-konten yang dibuat oleh lembaga BSIP mempunyai tuntutan yang tinggi karena merupakan representasi negara dan lembaga. Oleh karena itu, penyusunan pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan pelaksanaan pengelolaan Media Sosial di lingkungan Badan Standardisasi Instrumen Pertanian. Pedoman ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan Media Sosial yang efektif, efisien, jelas, dan terarah sesuai dengan tata kelola komunikasi publik yang baik. Ruang lingkup pedoman ini meliputi pemanfaatan, pembuatan konten, distribusi konten serta monitoring dan evaluasi Media Sosial.